BELU, Flobamora-news.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Atambua meminta pihak Polres Belu dan Kejaksaan Atambua untuk secepatnya menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi Dana Desa yang telah dilaporkan masyarakat. Tujuannya agar adanya kejelasan status Hukum sehingga tidak ada keresahan pada Masyarakat.
“PMKRI meminta Kepolisian Resort Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua agar secepat menangani Kasus kasus korupsi yang telah dilaporkan Masyarakat agar ada kejelasan status Hukum sehingga tidak ada keresahan pada Masyarakat”. Demikian tegas Ketua PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, Ferdinandus Naiaki, S. IP.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 pada 33 Desa di Kabupaten Belu, PMKRI Cabang Atambua, St. Yohanes Paulus II memberikan beberapa himbauan.
Mereka meminta agar Bupati Belu harus benar-benar obyektif dalam pelaksanaan pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2017, dan Perda Kabupaten Belu nomor 6 tahun 2015 dalam hal memberikan rekomendasi bagi Kepala desa yang mencalonkan dirinya lagi sebagai cakades.
“Pemerintah atau Bupati agar tidak memberikan rekomendasi bagi Kepala desa yang mencalonkan dirinya lagi yang terkait kasus Korupsi yang sedang ditangani Pihak yang berwajib demi menjaga Kewibawaan Pemerintah,” lanjutnya.
Mereka juga meminta agar Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pilkades sehingga tidak menimbulkan kegaduhan pada masyarakat.
PMKRI berharap agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan dan tali persaudaraan selama Pilkades berlangsung sehingga tidak terjadinya gesekan yang berakibat pada konflik horizontal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.