JAKARTA, Flobamora-news.com –Presiden Joko Widodo meminta jajaran terkait untuk mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang dapat mengantisipasi dinamika ekonomi global. Meski gejolak ekonomi global ke depan masih harus diwaspadai, ia berharap agar RAPBN tersebut dapat tetap memperkuat daya saing nasional sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas membahas soal pagu indikatif anggaran tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 15 Juli 2019.
“RAPBN 2020 harus dirancang agar mampu beradaptasi dengan suasana global yang dinamis tersebut dan kita jaga agar tetap sehat tetapi juga responsif dan memperkuat daya saing serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya dalam sesi pengantar rapat terbatas tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang diingatkan sekaligus menjadi arahan Presiden dalam kesempatan itu. Pertama ialah mengenai prioritas pemanfaatan anggaran dalam RAPBN 2020 yang dimintanya untuk lebih menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyerapannya pada dunia usaha yang juga mampu memberikan stimulus bagi peningkatan ekspor dan investasi.
“RAPBN 2020 terutama kita prioritaskan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan, kesehatan, dan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan kebutuhan industri. Juga memberikan stimulus rangsangan meningkatkan ekspor dan investasi. Ini penting sekali,” ucapnya.
Kedua, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar lima persen di bidang kesehatan yang diharapkan Presiden dapat benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Tanah Air. Apalagi, program peningkatan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) sebagaimana yang disinggung dalam hal pertama memerlukan kondisi fisik SDM yang prima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.