Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT. NK Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Avatar photo
20191009 211832

MALAKA, Flobamora-news.com – Pekerjaan tahap ke 3 pembangunan Fasiltas Penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT, Nindya Karya (Persero) diduga gunakan material galian C Tanpa ijin alias Ilegal.
Material Galian C yang digunakan oleh Pt Nindya Karya selaku Kontraktor pelaksana, menggunakan material galian C bukan dari lokasi milik Perusahaan yang memiliki ijin galian C dari pemerintah Kabupaten Malaka.

Proyek lanjutan tahap ke tiga Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019 itu baru dikerjakan dua bulan itu mulai memuncukan sejumlah masalah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain masalah penggunaan material galian C ilegal juga masalah tanah stadion Kobalima yang masih berstatus tanah Ulaiat dan masalah basecamp yang belum di miliki proyek.
Dugaan penggunaan material galian C ini mencuat setelah perusahaan BUMN milik Negara itu tidak melibatkan pengusaha lokal dalam mengeerjakan proyek itu.

Baca Juga :  Warga Langke Rembong Digegerkan Penemuan Sesosok Mayat Bayi

“sebagai orang lokal yang punya armada di kampung (Desa) di sini masa kita tidak dilibatkan di ini proyek”. Ujar salah seorang warga di Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan kobalima saat dihubungi media ini pada Rabu, 09/10/2019 yang enggan namanya disebutkan.