Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Publik Sikka Perlu Memastikan Kasus Apakah Abel Fernando Dipersekusi Oleh Oknum Babinsa Atas Perintah Kodim 1603/Sikka

Avatar photo
IMG 20191125 WA0080

Kasus Abel Fernando, warga Rt.008/Rw.002, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dengan Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka dianggap selesai. Hal tersebut karena telah diselesaikan dengan meminta maaf dan dimaafkan oleh Ibu Salasawati Suyoso Putri Prihatin selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603/Sikka, pada tanggal 21 November 2019.

Sampai di sini, urusan Abel Fernando dengan PKCK ditutup karena sudah ada penyelesaian secara perdata diantara mereka. Lalu bagaimana dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Babinsa, Kodim 1603/Sikka dan PKCK Cabang XIV Sikka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bagi publik Sikka, peristiwa saling memaafkan antara Abel Fernando dengan Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603/Sikka tidak masuk akal karena publik, selain belum mendapatkan penjelasan baik dari Abel Fernando maupun dari Babinsa dan/atau Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603/Sikka tentang atas dasar wewenang apa dan dengan mekanisme apa Babinsa Kodim 1603/Sikka bisa membawa seorang Abel Fernando dan Keluarganya ke Kantor Kodim 1603/Sikka pada malam hari tanggal 18 November 2019. Selain itu, publik juga belum mendapat penjelasan mengapa Abel sekeluarga disiksa dengan cara disuruh berlutut sebelum di-BAP, terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua PKCK XIV Kodim 1603/Sikka di Medsos.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Peristiwa di mana Babinsa Kodim 1603/Sikka menjemput paksa Abel Fernando, pada malam tanggal 18 November 2019, hanya karena PKCK merasa nama baiknya dicemarkan melalui Medsos dan menggunakan ketentuan  pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagai dasar untuk menuntut. Sementara, kewenangan memproses dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, sepenuhnya wewenang Penyidik Polri, bukan Babinsa, bukan Komandan Kodim, dan bukan Ketua PKCK Sikka.