Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sam Haning: Saya Akan Lapor Balik, Jika Laporan Terhadap Kliennya Tidak Dicabut

Avatar photo
20190916 154631

KUPANG, Flobamora-news.com – Pengacara Samuel Haning, SH, MH kuasa hukum dari BPR Christa Jasa Perdana ( CJP) dan Wilson Liyanto, mengancam akan lapor balik jika laporan kliennya tidak dicabut oleh pelapor, Rahmat SE ( Rafi) dan Istrinya ( Sri Wahyuni).

Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang Samuel Haning yang didampingi oleh Christofel Liyanto,SE ( Komisaris utama BPR CJP ) Lanny Tadu ( Direktur BPR CJP) Sam Asadoma ( Konsultan Hukum BPR CJP) Fransisco Besi dan Wilson Liyanto dalam.Jumpa Pers dengan awak media di Palapa Resto & Kafe Kupang, Selasa ( 10/9/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Samuel Haning menjelaskan, bahwa hubungan antara kliennya yakni BPR Christa Jaya Perdana ( CJP) dengan Rahmat SE ( Rafi) dan Sri Wahyuni ( Istri Rafi) yakni menjadi nasabah di BPR CJP sejak 17 Maret 2014 dan meminjam kredit senilai total Rp 425 juta.
Sedangkan hubungan Rafi dan istrinya dengan Wilson Liyanto dalam bisnis bursa jual beli mobil bekas sejak Desember 2013 dengan modal dari Wilson Liyanto.

Baca Juga :  Demi Sebuah Keamanan di Perbatasan RI-RDTL, LPMTI Gelar Seminar Sehari

Berjalannya waktu bisnis itu berkembang pesat hingga di tahun 2015 fan 2016 total mobil 50- 60 uniit dengan total investasi modal pinjaman mencapai 5 miliar dari pihak Wilson Liyanto, dengan Rafi meminjamkan aset pribadi dan aset showroom dan lainnya.

” Setelah itu Rafi mulai menipu klien saya. Dia menjual mobil namun BPKB nya ada di klien saya. Dan uang hasil jualannya pun tidak di setor. Kemudian dia dikejar- kejar oleh pembeli mobil dan tunggakan utang sangat besar sehingga dia memberikan rumah dan kunci beserta isinya kepada klien saya,” kata Sam.