Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Wajib Lapor 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Avatar photo
IMG 20190719 WA0236

Batam, Flobamora-news.com – Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

“WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan, ” kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jum’at (19/7/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20190719 WA0237Eko mengungkapkan jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, agar segera melakukan WLKP online tersebut.

Baca Juga :  Mama di Perbatasan RI-RDTL ini Ditolong Anggota Satgas Saat Terbaring Lemas

Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

IMG 20190719 WA0242Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jum’at (19/7/2019) pagi, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan.