Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar UU Nomor 2 Tentang Polri Polres Sarolangon Dilaporkan ke Kompolnas

Avatar photo
IMG 20190804 WA0016

Tegakkan UU No 2 Tentang Polri

RIAU, Flobamora-news.com –Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas dugaan Ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan,SH.,MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Baca Juga :  Kodim Buleleng dan CSR PT Pelindo III Bantu Masyarakat

IMG 20190804 WA0015

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).” Benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas menindak lanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi ”

Dan laporan yang kita berikan kepada pihak Kompolnas agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana ; Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri. Jelas Dedek Gunawan,SH.,MH

Baca Juga :  MK dan DPN Peradi Gelar Bimtek Antisipasi Sengketa Pemilu 2019

Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan kepada Kompolnas agar Polres Sarolangon diduga tidak merusak Kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya ; Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. tambah DR Yudi Krismen US,SH., MH