Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Senang Karena Lahannya Telah Diukur PT IDK

Avatar photo
20191115 102654

BETUN,Flobamora-news.com-Pihak manajemen PT Inti Daya Karya (IDK), melakukan pengukuran terhadap Empat lahan milik warga Desa Fafoe yang lahanny di Desa Motaain Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga tampak senang karena lahan mereka telah diukur.

Pengukuran itu dipimpin langsung Manajer Pelaksana PT IDK Kabupaten Malaka Natalia Seuk Seran didampingi salah satu stafnya didampingi Pamong Tani Desa Fafoe Petrus Nahak, dan beberapa warga Desa Motaain serta para pemilik lahan, Kamis (14/11/2019),

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

20191115 103146

Menurut Petrus Nahak, sedikitnya empat pemilik yang lahannya diukur didampingi oleh pamong Tani Desa Fafoe karena mereka berdomisili di desa kami tetapi lahannya berada di Desa motaain.
Warga tampak senang lahan mereka dijadikan tambak garam. Sebab, lahan tersebut sudah tidak digarap sejak 1974 setelah air laut pasang dan merusak tanaman mereka.

“Setelah ini kami akan laporkan kepada pemerintah desa setempat bahwa warga Desa Fafoe yang lahannya ada di Desa Motaain telah diserahkan ke PT IDK untuk dijadikan lokasi tambak garam”, ujar Petrus.

Baca Juga :  Ahli Waris di Nagekeo Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Frans salah satu pemilik yang lahannya diukur mengaku, saya bersama pemilik lainnya sudah menanti lama kedatangan PT IDK. Bahkan, kami sempat bertanya-tanya betul tidak PT IDK mau pakai lahan kami untuk tambak garam. Sebab, pihak PT IDK beberapa waktu lalu sudah melakukan survei lokasi. Tetapi, belum ada informasi pasti untuk dilakukan pengukuran.

“Hari ini kami senang karena lahan kami sudah diukur, kami menyerahkan lahan kami bukan dipaksa tetapi atas keinginan kami sendiri”, ujar Frans.

“Dulu Lahan kami ini subur tetapi sudah tidak diolah sejak dari tahun 1974 sampai dengan sekarang karena air laut pasang merusak semua tanaman kami. Kami tanam di sini tanaman tidak tumbuh lagi mungkin karena sudah kandungan garam sehingga tidak subur lagi. Tanah ini sudah puluhan tahun tidak diolah lagi”, jelas Frans

20191115 102619

Dari pantauan Flobamora-news.com, di lokasi ini terlihat hanya ditumbuhi berbagai jenis pohon laut. Lokasi ini letaknya sekitar 2-3 kilomerter dari pemukiman warga. Untuk ke lokasi, bisa menggunakaan kendaraan roda dua, empat dan enam. Untuk saat ini, terdapat sebuah jalan darurat yang menghubungkan pemukiman warga dengan lokasi tambak garam.

Baca Juga :  BPS NTT: Tingkat Pengangguran Terbuka Mencapai 2,98%

Para pemilik di lokasi menunjuk batas lahannya masing-masing dengan pemilik lainnya. Pada umumnya, nama yang diketahui hanya nama panggilan kampung. Sedangkan nama lengkap sesuai data kependudukan dan pencatatan sipil belum diketahui pasti. Sehingga, hal ini menjadi tugas Pamong Tani desa untuk memastikannya.

Manajer Pelaksana PT IDK Kabupaten Malaka Natalia Seuk Seran di sela-sela melakukan pengukuran, berkesempatan memberikan pencerahan kepada para pemilik lahan yang berdiri atau duduk lesehan di bawah naungan pohon.

Menurut Natalia, lahan petani yang dipakai untuk tambak garam tidak beralih kepemilikannya ke PT IDK tetapi tetap menjadi milik petani bersangkutan.

“Sistem yang digunakan adalah sistem sewa dan bagi hasil. Semuanya diatur dalam kontrak kerja antara pemilik lahan dan perusahaan”, jelas Natalia.

Ia menegaskan, lahan tambak garam yang dipakai perusahaan adalah lahan yang diserahkan pemiliknya secara sukarela yang dibuktikan dengan berita acara dan rekomendasi dari kepala desa setempat.

“Bagi pemilik lahan yang tidak mau menyerahkan lahannya, perusahaan tidak ganggu. Tetapi, kita tetap melakukan pendekatan kepada mereka yang tidak mau menyerahkan lahannya. Sesuatu yang baru pasti tanggapan orang macam-macam. Nanti orang dapat hasil baru yang lain tahu”, kata Natalia.

Baca Juga :  Traktor Pertanian Pemda Malaka Beroperasi di Desa Boen

20191115 102635

Wilayah Desa Motaain termasuk Zona 3B kawasan tambang tambak garam PT IDK. Selain Motaain, zona ini termasuk Desa Umatoos dan Fafoe. Target lahan yang dibutuhkan untuk zona ini 360 hektar. Hingga saat ini, lahan yang sudah dibebaskan 261,49 hektar. Area yang masih dalam upaya pembebasan 15,36 hektar, area yang akan mendapat kompensasi Tahap IX seluas 14,54 hektar dan area yang belum teridentifikasi seluas 68,53 hektar.

“Ini ada petanya. Siapa mau kasih lahannya, kita terima dan ukur. Siapa yang tidak mau, kita tidak paksa tetapi kita terus melakukan pendekatan”, kata Natalia sambil memperlihatkan peta kepada pemilik lahan dan media.

Dari pengukuran yang dilakukan hasil yang diperoleh sekira 2-3 hektar, milik empat warga Desa Motaain. Warga tampak senang karena lahannya telah diukur.