Meski BS telah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di Facebook serta melalui sambungan telepon kepada media pikiran Rakyat terkait dalih “kesalahan pengetikan nama”, kuasa hukum Heri Lau menilai hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
”Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tegas Ferdi Maktaen saat diwawancarai di ruangan Tipidter Polres Belu.
Hingga Sabtu (3/1/2026), Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap Heribertus Lau sebagai pengadu beserta sejumlah saksi. Kuasa hukum mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan ini.
”Baru sekitar dua minggu pengaduan masuk, Polres langsung merespons. Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” tambah Ferdi.
Mengenai informasi bahwa pihak BS melaporkan balik ke Polda NTT atas dugaan fitnah, Ferdi mengaku tidak keberatan karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian atas dalil-dalil yang sudah diunggah ke media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
