Kalau Bpk merasa mampu boleh2 saja.. Minimal Bpkpun MAMPU MERASA bahwa masih banyak anak Ngada yg bisa membangun Ngada lbh baik menurut Versi mereka. Sejatinya pemimpin adalah Manusia maka tidak ada yg sempurna.. Kembali lagi saya sepakat bahwa kita sama² pantau dan mengawal program Paket Murni semoga ttp dalam Rel dn jnji² kampanye.
Marilah kita beri kesempatan itu seluas luasnya. Terlepas dr hal diatas kitapun wajib mengucapkan terima kasih banyak kepada Bpk Andreas Paru atas segala jasa baiknya selama 3,5 thn telah membangun Ngada. Semoga Bpk selalu dlaam perlindungan TYME. GBU” tulis Lothar dalam postingan di grup Facebook Ngada Bangkit pada 20 Januari 2025 lalu.
Laporan Bupati Andreas Paru diterima Kepolisian Resort Ngada dengan Nomor: LP/B/16 /I/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur. Kabag Humas Polres Ngada AKP Sukandar menjelaskan, terlapor diancam dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong. Kini pria yang kesehariannya sibuk mengurusi kebun itu diancam hukuman penjara enam tahun. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
