FN – Di era modern saat ini, para ulama banyak yang menyampaikan kajian ilmu agama melalui berbagai platform media sosial. Hal ini merupakan langkah untuk memudahkan dan memaksimalkan dakwah, karena efektif dan efesien dalam menjangkau masyarakat.
Para ulama terkadang juga memberikan sebuah ijazah atau amalan dalam dakwahnya di medsos. Lalu, apakah boleh mengamalkan ijazah atau amalan yang disampaikan ulama melalui media sosial
Pengasuh Pesantren Tegalrejo KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) menyebut bahwa hal itu diperbolehkan selama ulama yang menyampaikan tersebut jelas silsilah keilmuannya.
Media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp, dan juga buku hanya merupakan media. Yang terpenting adalah isi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.