Praktik manipulasi data ini diduga telah berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun. Sumber lain juga membenarkan bahwa jumlah siswa yang aktif di SD GMIT Kotolin hanya 36 orang.
Apabila dugaan manipulasi data Dapodik siswa SD GMIT Kotolin terbukti benar, hal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera menelusuri aliran dana Dapodik tersebut dan memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan anggaran publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
