“Persidangan hari ini sudah sampai kepada Komisi III dan nanti akan ada laporan komisi.
Setelah itu para anggota dewan melanjutkan dengan kesepakatan bersama dan penandatanganan bersama,” ujar Denison, Sabtu (12/9/2026).
Setelah tahapan di tingkat kabupaten diselesaikan, dokumen Perubahan APBD selanjutnya akan memasuki tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Denison menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pembahasan perubahan APBD.
Apabila pemerintah provinsi memberikan koreksi maupun catatan, hasil konsultasi tersebut akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan regulasi dan dokumen anggaran pada tahapan berikutnya.
“Karena salah satu tahapan persidangan adalah melakukan konsultasi dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian apabila ada hasil konsultasi dari pemerintah provinsi berupa koreksi dan catatan, maka itu menjadi instrumen pedoman untuk penyempurnaan selanjutnya dengan perda, Perda Perubahan APBD dan perda lainnya,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
