Kolbano, Flobamora-News.Com || 21 November 2025 – Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemasangan meteran listrik di Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini, menimpa sejumlah warga dari tiga Rukun Tetangga (RT), yaitu RT 10, RT 11, dan RT 12.
Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kejelasan, para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres TTS. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak-hak mereka yang diduga telah dirugikan oleh terlapor, Eben Fallo.
Menanggapi laporan tersebut, Eben Fallo akhirnya mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia memilih untuk mengembalikan uang sebesar Rp33 juta kepada 11 orang korban yang merasa dirugikan. Para korban tersebut adalah Yotan Abanat, Lukas Abant, Antoneta Bansele, Maria Punuf, Hanok Abant, Yafet Boimau, Yusmitriana Boimau, Yunus Boimau, Delmi Abanta, Petrus Kase, dan Omus Boimau. Setiap korban sebelumnya telah menyetorkan uang sebesar Rp3 juta kepada Eben Fallo dengan harapan meteran listrik segera dipasang di rumah mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
