Ia menambahkan bahwa berdasarkan kwitansi yang diperlihatkannya selama proses audit, dirinya seharusnya menerima pembayaran sebesar 650 ribu rupiah sebagai bagian dari haknya sebagai anggota TPK. Namun hingga saat ini, ia belum menerima uang tersebut, sementara pada dokumen tertulis bahwa pembayaran sudah lunas. “Saya sudah membandingkan tanda tangan yang ada di kwitansi dengan tanda tangan saya sendiri – jelas berbeda jauh dan bukan milik saya. Ini adalah tindakan peniruan tanda tangan, dan saya sangat kecewa dengan pihak yang melakukan hal ini. Saya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres TTS agar dapat ditelusuri secara mendalam dan pihak yang bertanggung jawab dapat mendapatkan sangsi yang pantas,” tegas Simon Taneo.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa Spaha terkait dugaan manipulasi tanda tangan yang dilaporkan Simon Taneo. Audit terhadap penggunaan dana desa tahun 2023-2025 di Desa Spaha sendiri masih berlangsung, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih komprehensif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
