KUPANG, Flobamora-news.com. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didalam pembacaan dakwaan oleh JPU secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair Di antaranya, Mantan Gubernur NTT, Drs. FLR diduga menerima fee proyek sebesar 6 persen, dan Sekda NTT BP juga diduga menerima uang fee berjumlah Rp.125 juta,
ini merupakan pengakuan dari para saksi yang saat itu berhubungan langsung dengan pemberi maupun penerima fee.
Menurut JPU, Ini sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327 dari total anggaran proyek RP. 29 miliar.
Pada Saat persidangan Jaksa membacakan dakwaan untuk masing- masing terdakwa atas nama, Linda Ludianto, Fery Jonas Pandi dan Barter Yusuf.
Sidang kali ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama untuk terdakwa Fery Jonas Pandi, dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Fau, didampingi Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom.
Dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Barter Yusuf dan Linda Ludianto yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fansiska Paula Nino.
Hal yang menarik dalam persidangan kali ini adalah, terkait isi dakwaan jaksa. Sebab didalam dakwaan secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327.dari total anggaran proyek Rp 29 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.