ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

Avatar photo
IMG 20190613 WA0001

“Antara Hukum, Moralitas dan Kepentingan”

Oleh ; Yusak Naitboho, SH

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

SOE, Flobamora-news.com – Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur mendadak euforia dengan disahkannya Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup No. 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa. Fakta ini sebelumnya dapat dilihat pada lingkungan sekitar tempat tinggal kita maupun isntansi-instansi pemerintahan, guna melengkapi berbagai dokumen formal yang ditentukan.

Selain itu isu ini menjadi viral dan terus berkembang dikalangan masyarakat hingga kini oleh karena tak kunjung dilanjutkan, namun tidak pernah dilihat fakta hukum yang terjadi.

Terdapat problem yang perlu dicermati dan dianalisis secara ilmiah; Pertama, Apakah Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati diperbolehkan melangkahi Perda dan Peraturan yang lebih tinggi. Kedua; Analisis terhadap proses seleksi perangkat desa, Ketiga; Apakah yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.