“Antara Hukum, Moralitas dan Kepentingan”
Oleh ; Yusak Naitboho, SH
SOE, Flobamora-news.com – Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur mendadak euforia dengan disahkannya Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup No. 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa. Fakta ini sebelumnya dapat dilihat pada lingkungan sekitar tempat tinggal kita maupun isntansi-instansi pemerintahan, guna melengkapi berbagai dokumen formal yang ditentukan.
Selain itu isu ini menjadi viral dan terus berkembang dikalangan masyarakat hingga kini oleh karena tak kunjung dilanjutkan, namun tidak pernah dilihat fakta hukum yang terjadi.
Terdapat problem yang perlu dicermati dan dianalisis secara ilmiah; Pertama, Apakah Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati diperbolehkan melangkahi Perda dan Peraturan yang lebih tinggi. Kedua; Analisis terhadap proses seleksi perangkat desa, Ketiga; Apakah yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.