“Masalah enam hektare yang tidak bisa diselamatkan itu karena inflow air garam. Air garam masuk ke dalam lahan sawah, kemudian pengaruh air garam ini membawa pembusukan akar pada tanaman padi,” jelas Nixon.
Akibat kondisi tersebut, tanaman padi mengalami gangguan pertumbuhan. Sebagian tanaman menjadi kerdil, berubah warna menjadi kuning hingga akhirnya mati.
Keputusan untuk menetapkan lahan tersebut tidak dapat diselamatkan, menurut Nixon, diambil setelah tim melihat langsung kondisi tanaman di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, tanaman padi telah berumur sekitar 60 hari atau dua bulan.
Pada usia tersebut, tanaman padi sudah memasuki fase generatif dan mulai melakukan pengisian bulir. Namun kondisi tanaman di lahan terdampak justru menunjukkan kerusakan yang cukup parah.
“Faktanya, masih ada sekitar dua hektare tanaman yang sudah kerdil menuju kuning. Yang lain sudah kuning dan sudah mati,” ungkap Nixon.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Pertanian menilai upaya penyelamatan tanaman tidak lagi memungkinkan sehingga penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi menjadi langkah yang ditempuh bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
