Suzana, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja.
Melalui penerapan sentralisasi, seluruh proses approval pembayaran kini dilakukan
secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang berfokus
pada aspek kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta optimalisasi
pendapatan dan pelayanan. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi
secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan
serta pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini juga memperkuat tata
kelola perusahaan dengan sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko,
sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara
konsisten oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan
dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini akan memperkuat kontrol internal
serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung
tepat waktu,” jelas Dewi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
