Namun saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai menjadikan area itu sebagai lokasi genangan Waduk Lambo, seseorang bernama Markus Wolo secara diam-diam mulai mengklaim tanah tersebut dengan mengurus sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.
Dua puluh dua hari kemudian, setelah Marselinus melayangkan surat keberatan, BPN Kabupaten Nagekeo melalui surat nomor MP.01.03/407-53.17/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 membalas surat keberatan Marselinus. Surat tersebut berisi dua poin utama, yakni rekomendasi agar Marselinus Ladho dan Markus Wolo melaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, BPN Nagekeo merekomendasikan agar pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum. Surat balasan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT, dengan tiga tembusan, yaitu kepada Kepala Desa Labolewa, Suku Ebu Dai Sa’o Lako Bue, dan Markus Wolo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
