Ditangkap dan Ditahan Tanpa Bukti, PH Nilai Polres TTS Kriminalisasi Niko Manao

Avatar photo
IMG 20230420 WA0110

SOE Flobamora-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga mengkriminalisasi Nikodemus Manao, aktivis dan pejuangan hak tanah Hutan Pubabu-Besipae-Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dengan menangkap dan menahan serta mentersangkakan (tersangka tunggal, red) Niko Manao dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT (Bernadus Seran dan rekannya, red). Padahal, baik Niko Manao maupun SPS, warga yang rumahnya didatangi Bernadus Seran dan rekannya (pelapor, red) malam itu pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita menegaskan, bahwa mereka tidak melakukan tindak kekerasan apa pun terhadap pelapor. Yang mereka kethaui, bahwa Bernadus Seran dan rekannya baik-baik dan sehat-sehat saja. Mereka tidak melihat sedikit pun luka/lecet di wajah pelapor hingga pelapor dan rekannya pulang dari rumah SPS.

Hal ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Niko Manao, Victor Emanuel Manbait,SH dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (15/04/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT oleh Niko Manao dan warga Hutan Pubabu.