Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk
menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk
kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan
Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden
Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
