“Untuk orang di desa persiapan itu sudah sangat siap, masyarakat antusias menyukseskan wacana pemekaran bahkan ada yang swadaya kumpul uang bangun Kantor Desa, itu artinya tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk menunda proses pemekaran ini” tegasnya.
Kepala Dinas BPMD/PPPA Sales Ujang Dekrasano menjelaskan bahwa tahapan proses pemekaran 33 Desa persiapan saat ini sudah berada pada tahap penyiapan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mana nantinya bersama dengan dokumen lain akan dipresentasikan di Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Desa.
Penyusunan draft Ranperda ini kata Dia membutuhkan alokasi anggaran kutang lebih Rp 200 juta yang akan digunakan oleh Provinsi untuk empat kali konsultasi ke Dirjen Bina Pemdes meliputi konsultasi dokumen, presentase, setelah itu menunggu kodefikasi desa. “Setelah mendapat kodefikasi baru kita bisa tetapkan Perdanya” jelas Ujang.
Adapun bahan yang akan dipresentasikan di Dirjen Bina Pemdes ini meliputi draft Ranperda berikut dokumen yang berjumlah kurang lebih 50 dokumen baik dari Pemerintah Desa, Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi. Terkait dengan kesiapan dokumen ini diharapkan baik itu Pemerintah Desa Induk maupun Desa persiapan melalui panitia pemekaran harus bisa memastikan segala dokumen persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik sebagai syarat pembentukan desa baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
