Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan BBM di luar jam pelayanan normal.
Setelah berbagai persoalan dibahas, RDPU akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada waktu berikutnya.
Kelanjutan RDPU masih menunggu kesiapan data dari para pengelola SPBU maupun OPD terkait. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembahasan secara lebih terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai tata kelola BBM di Kabupaten Rote Ndao.
Penulis: Zakha Tulle
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
