Sumber lain mengungkapkan dugaan hubungan tersebut menimbulkan dampak psikis terhadap kehidupan rumah tangga Kepala Desa bersangkutan selama ini.
Istri sah Kepala Desa disebut telah mengetahui persoalan tersebut dan sempat berkeinginan mengadukan persoalan yang dialami kepada pihak berwenang, namun diduga berada dalam tekanan.
Keluarga yang ketahui persoalan ini pun mempertanyakan sikap pimpinan institusi tempat oknum tenaga kesehatan PPPK itu bertugas.
Sebagai aparatur pemerintah, tenaga kesehatan PPPK dituntut menjaga integritas, etika profesi, serta nama baik institusi pelayanan kesehatan ditengah masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Desa sebagai pejabat publik semestinya menjaga moralitas, etika jabatan, dan menjadi teladan bagi warga serta menjaga kepercayaan masyarakat yang dipimpin.
Ironisnya, menurut sejumlah sumber, dugaan hubungan terlarang itu telah lama diketahui namun belum terlihat langkah pembinaan yang jelas dari institusi.
“Sebagai Tenaga Kesehatan, seharusnya jadi teladan bagi masyarakat dan jaga perilaku sesuai etika profesi yang berlaku bukan orang punya laki ju pi rebut” tulis sumber terpercaya media ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
