“Kami mengacu pada SK Gubernur tentang penjualan ternak tahun 2023 yang dikeluarkan per 3 Februari 2026,” jelasnya.
Namun, ia juga mengakui keterbatasan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas. “Kami hanya Plt, kewenangan kami sangat terbatas,” ujarnya.
Di sisi lain, temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik yang lebih serius. Berdasarkan penelusuran wartawan, terdapat dugaan bahwa untuk memperoleh kuota sapi, pengusaha diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp300 ribu per ekor, dikalikan jumlah sapi yang diperoleh.
Informasi ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Wartawan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan transaksi tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain yang diduga turut mengendalikan distribusi.
Sementara itu, sosok yang disebut dalam RDP, Seto Katenteng, telah dihubungi tim media untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci dan memilih untuk bertemu langsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
