Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Investasi Bodong di NTT Masih Sangat Tinggi

Avatar photo
IMG 20190709 WA0077

KUPANG, Flobamora-news.com – Investasi Bodong di Nusa Tenggara Timur masih sangat tinggi. Hingga akhir Juni 2019, terdapat 163 entitas yang terindikasi ilegal atau bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini telah terdata sebanyak 1.087 perusahaan Fintech P2P Lending ilegal. Sementara perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar dan mengantongi ijin resmi terhitung hingga akhir Mei 2019 baru sejumlah 113.

Hal ini dijelaskan oleh Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi, Robert H.P. Sianipar saat acara Santai-Santai Omong Dengan Media (Sasando Dia) yang digelar di Kantor Perwakilan BI, Selasa (09/07/19).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Robert terhitung 27 Mei 2019, di Indonesia terdapat 98 Perusahaan Pergadaian, baik Pemerintah maupun Swasta yang telah terdaftar dan berijin di OJK, dengan rincian 26 sudah berijin dan 72 yang sudah terdaftar. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin usaha.

Baca Juga :  BPS Mencatat Pertumbuhan Ekonomi NTT 5,13 Persen

“April 2019 di Indonesia terdapat 177 Lembaga Keuangan Mikro yang legal di OJK baik Konvensional maupun Syariah. Di Provinsi NTT sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin usaha,” katanya.