Kupang, Flobamora-news.com- Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Lantamal VII, TNI AL wilayah Kupang NTT bersama PT. Bank Mandiri cabang Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyerahan bantuan fasilitas kebersihan berupa kendaraan Roda 3 sebanyak 2 Unit bertempat di Ruang Serbaguna Mako Lantamal VII, Rabu (27/02/2019).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL VII Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang,S.H , dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Komandan Lantamal VII Kolonel Laut (P) M.Nazif mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Perjanjian kerjasama ini adalah untuk mendaptkan persaman pola tindak antara Lantamal VII Kupang dan Bank Mandiri dengan melibatkan layanan kantor cabang Bank Mandiri Kupang yang di tunjuk melalui pembukaan rekening Biro Bendahara lantamal VII.
Diharapkan yang bertugas akan lebih mudah untuk mengadministrasikan transaksi keuangan menyalurkan dan mempertanggung jawabkan Anggaran keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kementrian Pertahanan dan TNI. Ujarnya M. Nasif
Keberadaan PT Bank Mandiri ditengah sektor Perbankan Nasional selama ini memiliki peran Strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional, oleh karena itu kerjasama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung pengelolaan dan APBN pada satker Lantamal VII Kupang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat berlangsung secara konsisten pada masa mendatang. Sehingga dari waktu kewaktu hubungan kerja sama Bank Mandiri dengan TNI Angkatan Laut pada umumnya Danlantamal VII pada khususnya dapat terjalin terus menerus dan dapat membantu meningkatkan kinerja Lantamal VII dalam pengelolaan anggaran APBN yang optimal dan akuntabel serta mencapai sasaran yang telah di Rencanakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.