Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov NTT Adakan Sosialisasi Tentang Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

Avatar photo
IMG 20190701 WA0036

KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Kegiatan hari ini, Senin (1/7/2019) berlangsung di Hotel Aston.

Kegiatan tentang penetapan Tahun Anggaran 2020 tetap menggunakan struktur perencanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019/ Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bagi Pemerintah Daerah yang telah melakukan proses perencenaan dan penganggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sinkronisasi kebijakan Pemerintah disesuaikan dengan 5 prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 meliputi
– Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan
– Infrastruktur dan pemerataan wilayah
– Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesemptan kerja
– Ketahanan pangan, air energi dan lingkungan hidup
– Stabilitas Pertahanan dan Keamanan

Baca Juga :  Lantamal VII dan Bank Mandiri Cabang Kupang Jalin Kerjasama

Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat beberapa hal yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019 yaitu:
I. Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pungutan harus berbasis teknologi.
II. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu;
1. Pemerintah Propinsi
a. Sampai dengan 4 Triliun sekurang-kurangnya sebesar 0,90% dari total belanja daerah.
b. Diatas 4 Triliun Rupiah sampai dengan 10 Triliun Rupiah sekurang-kurangnya 0,60% dari total belanja daerah dan diatas 36 Miliar Rupiah.
c. Diatas 10 Triliun sekurang-kurangnya sebesar 0,30% dari total belanja daerah dan diatas 60 Miliar Rupiah.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota.
a. Sampai dengan 1 Triliun Rupiah sekurang-kurangnya sebesar 1 % dari total balanja daerah.
b. Diatas Rp. 1.000.000.000.000,00(satu Triliun Rupiah) sampai dengan 2.000.000.000.000,00 ( Dua Triliun Rupiah) sekuran-kurangnya 0,75% dari total belanja daerah dan diatas Rp.10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah)
c. Diatas 2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah) sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah dan diatas Rp. 15.000.000.000,00 (15 Miliar Rupiah).
3. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Converage (UHC) dan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian/seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
4. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan survey penilaian integritas guna peningkatan integritas bagi penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah.