KUPANG, Flovamora-news.com –
Pengadilan Negeti Kelas IA Kupang telah melakukan ekaekusi lahan seluas 6.850 meter persegi di depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT, ada keterlibatan dan permainan dari para mafia tanah. Diduga ada oknum
tertentu di pengadilan yang bekerja sama mencuri dan menghilang serta mengeksekusi lahan milik Jaya Anggrawan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Lisa Rachmat, S.H
“Saya lihat para mafia tanah.ada di lokasi saat eksekusi lahan pada Desember 2021 silam,” kata Lisa kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia mengaku menanyakan ke terduga mafia tanah dan dikatakan bahwa dirinya yang telah mengeksekusi, namun sudah diserahkan ke pengadilan.
Jelaskan ada “mafia tanah” dibelakang. Foto saya ada,” katanya. Karena itu, dia menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya sehelai kertas apapun.
“Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh,” tegasnya.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.