Pada dasarnya, kata Emanuel Temaluru, Dukcapil Dinas Dispenduk Kota Kupang siap melakukan koordinasi dengan KPUD Kota Kupang. Sehingga semua warga yang punya hak suara bisa memilih dan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Emanuel Temaluru juga menjelaskan dari data wajib KTP sebanyak 322.655 orang itu, ernyata yang sudah dilakukan perekaman KTP Elektronik sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 sejumlah 323.788 orang. Dan kalau dipersentasekan mencapai 100,34 persen.
Artinmya, kata Emanuel Temaluru, jumlah penduduk yang melakukan perekaman sebenarnya sudah lebih dari jumlah warga yang wajib KTP Elektronik, sesuai data yang dirilis Dirjen Dukcapil pada Desember 2022.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Deky Ballo, pada Rapat Pleno Terbuka dengan agenda penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang digelar di aula Hotel Sasando, Rabu (21/6/2023), mengatakan, apabila masih ada pemilih yang namanya belum termasuk dalam DPT, kemungkinan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
