Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Kupang, Flobamora-news.com – Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa PKTM sebagai PPK Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata – NTT memohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Sebaliknya terdakwa telah menyelamatkan keuangan negara dengan menahan 20 persen sisa pembayaran nilai kontrak (sekitar Rp 2 Milyar) dari proyek pembangunan kedua Puskesmas tersebut di kas Daerah Kabupaten Lembata hingga saat ini.

Demikian disampaikan Tim PH, Charles Primus Kia, SH dan Decky Lay, SH melalui Dupliknya terhadap Replik JPU dalam sidang kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang. Sidang kasus kedua proyek (yang di splitzing JPU, red) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH serta Dian Ismail, SH sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Rabu (5/4/23).