Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Satlantas Polres Kupang Disantuni Jasa Raharja

Avatar photo

NTT, flobamora-news.com. PT. Jasa Raharja ( Persero ) Cabang Nusa Tenggara Timur ( NTT ) membayar biaya pertanggungan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kilo Meter  ( KM ) 14 depan SMA Reformasi Tarus Kecanmatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin, 13 Agustus , sekitar pukul 06.50 wita.

Kejadian berawal dari sepeda motor Yamaha Vixon yang dikendarai oleh Rinto membawa seorang penumpang atas nama Ety ( Dalam Lidik ), Honda Beat yang dikendarai oleh Jitron ( Dalam Lidik ) dan Honda Revo DH 3760 H yang dikendarai oleh Abdon Yemry Selan membawa seorang penumpang  atas nama Feby Sopaba, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm. Ketiga kendaraan bergerak beriringan dengan kecepatan tinggi dari arah Oesao kea rah Kupang. Setibanya di tempat kejadian terdapat anggoat Sat. Lantas yang sementara melaksanakan tugas pengaturan atas nama Brigpol. Hery Lusi dan Bripda.Nona Mudji  Ahmad, sementara Brigpol. Hery Lusi saat kejadian baru saja menyebrangkan seorang anak kecil, begitu selesai menyebrangkan anak tersebut Brigpol Hery melihat datangnya ketiga sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi , dua sepeda motor dapat menghindar sementara sepeda motor Honda Revo tidak dapat mengontrol laju kendaraannya sehingga menabrak korban yang sementara berada di garis tengah ( As Jalan ).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu kepala cabang PT. Jasa Raharja ( Persero ) Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo, SE.  dihubungi via telepon menyampaikan” bahwa  Jasa Raharja memberikan biaya pertanggungan perawatan maksimal sebesar Rp. 20 Juta. Disamping itu terdapat manfaat tambahan berupa biaya P3K sebesar Rp. 1 Juta. Pasien atau korban kecelakaan lalu lintas berhak memilih kelas perawatan yang diinginkan, semua biaya ditanggung oleh Jasa Raharja, apabila biaya perawatan lebih dari pertangungan maksimal maka kelebihannya dapat diakomodir dengan asuransi lainnya seperti  BPJS dan Prudensial”.

Baca Juga :  Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD lingkup Provinsi NTT TA. 2020

xxxxx 1

Kasat Lantas Polkres Kupang Iptu Andri Aryansyah, SIK menjelaskan via telpon bahwa “ korban mengalami luka lecet dan ada benjolan di kepala. Hasil cityscan tidak ada tulang yang patah serta benjolan di kepala tidak membawa pengaruh yang fatal, kondisi korban saat ini sudah agak membaik. Tersangka sudah ada penangkapan dan masih dalam proses penyelidikan”.

Pada kesempatan pertama Kanit Operasional Suryo S. Putro, SH. CRMO, melalui penanggung jawab pelayanan Jasa Raharja Laurensius A. Suyanto, SH. Mengujungi korban di RS Polri Titus Ully didampingi Kasat Lantas Polres Kupang  Iptu. Andri.  (** Robert  ).