Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Santuni Dua Korban Meninggal dan Jamin 16 Korban Kecelakaan Bus di Sulamu

Avatar photo

NTT,flobamora-news.com – Kecelakaan lalu lintas menonjol kembali terjadi. Kali ini di Pantai Beringin Desa Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timor  yang mengakibatkan Dua orang meninggal dunia, Dua orang luka berat, 14 orang luka-luka (luka ringan) dan 14 orang dalam keadaan sehat,  pada Senin, 27 Agustus 2018 pukul 14.15 WITA..

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja ( Persero ) Nusa Tenggara Timur Ari Wisnu Handoyo, SE.melalui penanggung jawab pelayanan Jasa Raharja Laurensius A. Suyanto, SH.  Mengatakan  atas kejadian tersebut Jasa Raharja proaktif melakukan berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kupang, mendatangi Rumah Sakit Naibonat, bertemu dengan ahli waris  korban kecelakaan lalu lintas guna  menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan bagi korban luka-luka di Rumah Sakit dimana korban dirawat. Hal itu  sebagai wujud negara hadir dimana seluruh korban kecelakaan terjamin oleh Undang-Undang No 34 tahun 1964.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terhadap korban meninggal dunia diberikan santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.

Baca Juga :  Gedung SDI Wolooka di Nagekeo Terbakar Hebat, 3 Ruang Kelas dan 1 Gudang Ludes

IMG 20180828 WA0025

Kejadian bermula ketika sebuah mobil Bus bernopol DH 7064 AA  yang dikemudikan oleh Apolos Naimanus ( dalam lidik ) bergerak dari arah Naikliu menuju Pariti membawa penumpang sebanyak 32 orang. Setibanya di tempat kejadian perkara terdapat jalan menurun dan tikungan ke kiri.Mobil Bus diperkirakan mengalami kerusakan pada rem kemudian sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan sehingga mobil Bus tersebut terbalik. (** Sumber Jasa Raharja ).