Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?

Reporter : Arief Gunawan Editor: Redaksi
IMG 20231219 174836

Catatan: Arief GunawanW artawan Senior dan Anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

DI MASA kolonial Gubernur Jenderal Hindia Belanda punya hak Extra Orbitante Rechten, yaitu kewenangan mengintervensi hukum, dimana seseorang yang tak disukai dapat dijadikan tersangka atau dijebloskan ke penjara berdasarkan pesanan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Extra Orbitante Rechten esensinya ialah tindakan politik berkedok hukum dengan mengabaikan proses pengadilan yang benar.

Hak ini mencakup interning, externing, dan verbaning. Selain hak untuk mentersangkakan, Gubernur Jenderal juga punya kewenangan mengasingkan orang yang tak disukai, karena dianggap mengganggu kedudukannya sebagai penguasa.

Baca Juga :  Kemerdekaan dan Kualitas Manusia Indonesia

Di era Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme ideologi rezim.

Menteri hukumnya kala itu memodifikasi lambang Dewi Keadilan dengan menambah kata “pengayoman” dan gambar beringin.

Tapi maksud dan tujuannya diragukan apakah diperuntukkan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah.

Di era Orde Baru cukup banyak pula figur-figur yang ditersangkakan berdasarkan pesanan penguasa.

Di tahun 1980-an ada Sirajuddin alias Pak De dalam kasus Ditje Budiarsih, yang perkaranya menyenggol nama-nama besar sejumlah pejabat kala itu, termasuk keluarga Cendana.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.