Kupang flobamora-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah I partai Golongan Karya Nusa Tenggara Timor, Emanuel Melkiades Laka Lena terancam dipolisikan mantan kader partai Golongan Karya, Alfons Loemau. Hal ini disampaikan oleh Herry F.F.Batileo, SH.MH selaku kuasa hokum Alfons di ruang kerjanya, Senin 3 September , 2018
Kuasa hukum Alfons, Herry Batileo, mengatakan,” Melki Laka Lena rencana akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam waktu dekat akan kami laporkan tetapi masih disesuaikan dengan waktu klien kami, kemungkinan dalam minggu ini”.
“ Kejadian itu berawal dikeluarkannya surat survey Bakal calon legislatif Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 di Kupang, Nusa Tenggara Timor. Dalam surat itu, diberitahukan bahwa seluruh Bakal calon legislatif dari Partai Golkar, agar menyetor biaya Survey Bakal Calon Legislatif sebesar Rp 20.000.000 ke rekening Dewan Pimpinan Daerah partai Golongan Karya Nusa Tenggara Timor”.Kata Hery.
Sebagai salah satu Bakal calon Legislatif DPR RI dari Partai Golongan karya, kata Herry, Alfons Loemau kemudian menyetor uang sebesar Rp.20 juta melalui rekening Dewan Pimpinan Daerah I Golongan Karya Nusa Tenggara Timor tertanggal 2 Juli 2018. Namun, pada tanggal 11 Juli 2018 disebarkan isu di salah satu grup whatsapp “Diaspora Flobamora” bahwa Alfons Loemau mundur dari pencalonan Partai Golkar karena tidak membayar biaya survey Bakal Calon Legislatif.
“Klien saya sudah transfer uang ke rekening Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya Nusa Tenggara Timor, dia punya bukti transferan, kenapa di sebarkan isu begitu, Itu kan rahasia internal partai. Klien saya berhubungan dengan Melki sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah, soal transferan uang, kenapa sampai dibocorkan ke grup whatsapp dengan isu sesat,” imbuh Herry.
Kantongi Barang Bukti
Kuasa hukum Alfons, Herry F.F Batileo mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti sebagai dasar pembuatan laporan.
Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti itu berupa fotokopi Surat Survei Bakal Calon Legislatif Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah I partai Golongan Karya Nusa Tenggara Timor, hasil screenshot Whatsapp chat Alfons Leoemau dengan Melki Laka Lena, screenshot whatsapp chat grup “Diaspora Flobamora O serta bukti transferan.
“Untuk saksi kami sudah siapkan empat orang anggota grup Whatsapp Diaspora Flobamora O,” ujar Herry.
Herry menambahkan, Melki dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 diganti dengan uu nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah I partai Golongan Karya NusaTenggara Timor, saat dihubungi via whatsaap, Melki Laka Lena mengaku telah menyerahkan persoalan itu ke tim kuasa hukumnya.
“Hubungi bidang hukum partai Golongan Karya saja,” kata Melki. (*** Robert )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.