Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gara – Gara 20 Juta Rupiah Ketua DPD Golkar NTT Terancam Dipolisikan

Avatar photo
IMG 20180903 WA0051 1

Kupang flobamora-news.comKetua Dewan Pimpinan Daerah I partai Golongan Karya Nusa Tenggara Timor, Emanuel Melkiades Laka Lena terancam dipolisikan mantan kader partai Golongan Karya, Alfons Loemau. Hal ini disampaikan oleh Herry F.F.Batileo, SH.MH selaku kuasa hokum Alfons di ruang kerjanya, Senin 3 September , 2018

Kuasa hukum Alfons, Herry Batileo, mengatakan,” Melki Laka Lena rencana akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam waktu dekat akan kami laporkan tetapi masih disesuaikan dengan waktu klien kami, kemungkinan dalam minggu ini”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“ Kejadian itu berawal  dikeluarkannya surat survey Bakal calon legislatif  Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 di Kupang, Nusa Tenggara Timor. Dalam surat itu, diberitahukan bahwa seluruh Bakal calon legislatif dari Partai Golkar, agar menyetor biaya Survey Bakal Calon Legislatif  sebesar Rp 20.000.000 ke rekening Dewan Pimpinan Daerah partai  Golongan Karya  Nusa Tenggara Timor”.Kata Hery.

Baca Juga :  Polemik Lahan Gedung DPRD Nagekeo Tuntas, Begini Penjelasan Remi Konradus!

Sebagai salah satu Bakal calon Legislatif DPR RI dari Partai Golongan karya, kata Herry, Alfons Loemau kemudian menyetor uang sebesar Rp.20 juta melalui rekening Dewan Pimpinan Daerah I Golongan Karya Nusa Tenggara Timor tertanggal 2 Juli 2018. Namun, pada tanggal 11 Juli 2018 disebarkan isu di salah satu grup whatsapp “Diaspora Flobamora” bahwa Alfons Loemau mundur dari pencalonan Partai Golkar karena tidak membayar biaya survey Bakal Calon Legislatif.

“Klien saya sudah transfer uang ke rekening Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya  Nusa Tenggara Timor, dia punya bukti transferan, kenapa di sebarkan isu begitu, Itu kan rahasia internal partai. Klien saya berhubungan dengan Melki sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah, soal transferan uang, kenapa sampai dibocorkan ke grup whatsapp dengan isu sesat,” imbuh Herry.

Baca Juga :  Jasa Raharja NTT Mampu Lakukan Pengendalian Internal Perusahaan Secara Konsisten

Kantongi Barang Bukti

Kuasa hukum Alfons, Herry F.F Batileo mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti sebagai dasar pembuatan laporan.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti itu berupa fotokopi Surat Survei Bakal Calon Legislatif Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah I partai  Golongan Karya Nusa Tenggara Timor, hasil screenshot Whatsapp chat Alfons Leoemau dengan Melki Laka Lena, screenshot whatsapp chat grup “Diaspora Flobamora O serta bukti transferan.

“Untuk saksi kami sudah siapkan empat orang anggota grup Whatsapp Diaspora Flobamora O,” ujar Herry.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek SD N 024 Tarai, Diduga Jalan Ditempat

Herry menambahkan, Melki dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 diganti dengan uu nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah I partai Golongan Karya NusaTenggara Timor, saat dihubungi via whatsaap, Melki Laka Lena mengaku telah menyerahkan persoalan itu ke tim kuasa hukumnya.

“Hubungi bidang hukum partai Golongan Karya saja,” kata Melki. (*** Robert )