Kapolsek Mollo Selatan AKP Basilius Don Rena yang di konfirmasi media ini melalui panggilan telepon membenarkan bahwa benar, ada laporan penganiayaan dengan pelapor atas nama ES (36) alamat Desa Bikekneno dan terlapor atas nama RK yang beralamat sama dengan korban.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (23) sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang akibatnya pelipis mata kanan korban terluka”, ujar Kapolsek.
Kapolsek Don Rena juga menyampaikan uraian singkat peristiwa penganiayaan ini bermula pada saat terlapor melewati jalan raya dan pelapor sedang berada di rumah OT. Karena terlapor sedang membawa senapan angin, pelapor memanggilnya bahwa we pinjam senapan dulu, dan dua kali memanggil dengan kalimat yang sama maka terlapor pun berbalik dan berkata ko lu (anda) mau kenapa sambil berjalan menuju terlapor dan mulai adu mulut. lalu kemudian pas pelapor dan terlapor berpapasan maka terlapor langsung mengayunkan parang kearah pelapor hingga mengakibatkan pelipis mata bagian kanan terluka dan pelapor (korban) sudah dibawa ke RSUD Soe untuk dilakukan visum Et Repertum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
