Kupang, 5 Februari 2026 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur bersama PT Jasaraharja Putera Branch Office Kupang melaksanakan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, bertempat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kupang pada, Rabu 4 Pebruari 2026.
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Korban yang merupakan pengendara sepeda motor dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya akibat bertabrakan dengan sebuah kendaraan roda empat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kab. Kupang, Ignesius Stefanus, segera melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah duka untuk memastikan keterjaminan korban dan keabsahan ahli waris. Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
