Upaya tersebut sejalan dengan penguatan transformasi layanan Jasa Raharja dalam ekosistem Danantara, dengan menempatkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai bagian penting dalam peningkatan kinerja perusahaan.
“Jasa Raharja tidak hanya hadir setelah risiko terjadi. Kami ingin mengambil peran sebelum, saat, dan setelah kecelakaan melalui upaya pencegahan, pelayanan yang cepat dan tepat, serta pendampingan kepada korban dan keluarga. Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu hal, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan layanan yang semakin baik,” ujarnya.
Munas XVII ORGANDA mengangkat tema “ORGANDA Menjawab Disrupsi: Kepastian Regulasi, Kesetaraan Usaha, dan Keselamatan Transportasi untuk Angkutan Penumpang dan Logistik Berkelanjutan”.
Pembukaan Munas dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, Ketua Umum DPP ORGANDA Adrianto Djokosoetono, Sekretaris Jenderal DPP ORGANDA Kurnia Lesani Adnan, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi. Hadir pula Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Gathut Bowo Supriono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra, serta Dewan
Pertimbangan DPP ORGANDA Iskar Ismail.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan,
dalam sambutannya menyampaikan, hubungan pemerintah dengan ORGANDA
memiliki akar sejarah yang kuat. ORGANDA lahir pada 1963 melalui keputusan
Menteri Perhubungan Darat dan sejak awal menjadi wadah bagi para pengusaha
angkutan darat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
