Tokoh Pers yang akrab disapa bang Saut Batubara itu menekankan bahwa wartawan profesional harus mematuhi setiap aturan yang berlaku, baik undang-undang pers maupun kode etik jurnalistik. Hal ini penting untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan profesi wartawan, terlebih di era digital yang memudahkan siapa saja membuat situs atau portal yang seolah-olah menjadi media resmi.
“Sekarang sangat mudah membuat website dan mengaku sebagai media. Inilah yang harus dibentengi dengan aturan dan komitmen profesionalisme,” tegasnya.
Saut juga mengingatkan bahwa oknum tidak hanya terjadi di kalangan birokrasi, tetapi juga di lingkungan wartawan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan regulasi yang melindungi kemerdekaan pers yang benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab.
Akademisi ini mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan seminar nasional tentang harmonisasi Polri dan insan pers yang dinilai menjadi tonggak kebersamaan dalam memperkuat penegakan hukum, baik terhadap kriminalisasi pers maupun penyalahgunaan profesi wartawan di Provinsi Papua Barat Daya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
