” Saya melihat TPK sangat lambat sehingga saya ambil alih kegiatan ini, meskipun TPK sendiri ada di lapangan ” ujar Kades.
Kades mengakui, mengeksekusi habis dana sesuai harga penawaran, tanpa melakukan pembahasan dengan masyarakat
Terkait dana PKTD, pemotongan honor HOK pekerja PKTD digunakan untuk kegiatan konsumsi.
Ketika dikonfirmasi, mengapa menggunakan sistem borong Rp 105.000.000 padahal sudah tahu bahwa alat berat itu dapat di sewa per hari Rp 4 000 000, Kades mengaku mendapatkan arahan dari Kader teknik di desa. Kades juga mengakui bahwa keputusan harga borongan adalah keputusan Kades dan kader teknik sendiri, tanpa melalui pembahasan dalam forum musyawarah pelaksanaan
“Memang saya kerja tidak sesuai RAB, dan tidak melibatkan TPK tapi saya siap bertanggung jawab penuh ” ujar Kades dengan tegas .
Terkait proses hukum yang ditempuh BPD, Kades Lusitada Yosef Mardiyanto memastikan Siap menghadapi karena itu hak BPD