Foto: Penangung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Malaka Trisno S Fanggidae saat menyerakan Santunan kepada ahli waris
KUPANG, Flobamora-news.com – Komitmen penuh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dalam memberikan perlindungan dan pelayanan santunan bagi korban kecelakaan terus diejawantahkan. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi di Jalan raya jurusan Harekakae menuju Kamanasa tepatnya di Dusun Sukabi Wedik Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Selasa (26/07) sekitar pukul 00:30 wita.
Setelah memperoleh informasi dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Malaka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Malaka, Trisno S Fanggidae merespon cepat dengan melakukan kunjungan kerumah duka guna melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan tabrakan beruntun atas nama Frederikus Bau Kabosu.
Seperti diketahui sebelumnya peritiwa kecelakaan beruntun ini terjadi di ruas jalan jurusan Harekakae menuju Kamanasa yang melibatkan SPM Honda Beat Vs Mobil Pickup (dalam lidik) vs SPM Suzuki Shooter mengakibatkan pengendara SPM Honda Beat meninggal Dunia di TKP.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam kesempatan terpisah, Kamis (28/07) mengungkapkan belasungkawanya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dan menyampaikan bahwa korban kecelakaan dalam peristiwa tersebut masuk dalam perlindungan dan jaminan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sebagai perwakilan negara diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanah Undang-Undang terkait Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan” kata Muhammad Hidayat.
“Santunan yang diberikan kepada ahli waris korban yakni ayah kandung almarhum, Mikhael Kabosu, didasarkan juga pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, dimana ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak atas santunan senilai Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal senilai Rp 20 juta”, pungkas Muhamad Hidayat.