AJI Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Pejuang HAM, Dandhy Dwi Laksono

FlobamoraNews

Jakarta, Flobamora-news.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Aktivis HAM, Dandhy Dwi Laksono. Pendiri WatchdoC Documentary ditangkap polisi di rumah kediamannya di Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam.

Dandhy yang juga merupakan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Nasional AJI ini ditangkap dengan tuduhan membuat postingan provokasi di media sosial twitter tentang Papua.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut, Dandhy dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa (24/9/2019). Dia dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Brimob Cilik Diundang Polda NTT

Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu diduga akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tulisan ini berasal dari redaksi