Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Riwu Kore Dan BPR Chirsta Jaya Saling Lapor

Avatar photo
IMG 20191015 WA0084

KUPANG, Flobamora-news.com –Terkait laporan ke Polres Kupang Kota pada tanggal 14 Januari 2019 dengan nomor: LP/B/056/I/2019 Res Kupang Kota tentang dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Albert Riwu Kore, SH selaku Notaris mendesak Penyidik Polres Kupang Kota agar segera menindaklanjuti kasus ini.

Sebagai seorang notaris dirinya merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan ini dan meminta Polres Kupang Kota untuk segera menggelar perkara tehadap kasus yang merugikan masyarakat ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya secara pribadi telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh management BPR Christa Jaya atas beberapa dana nasabah yang berjumlah puluhan juta rupiah dan kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu”. Kata Albert kepada media ini Senin, (14/10/2019).

Baca Juga :  Hati-Hati ASN, Ada Pasal Keramat Dalam UU Pengawasan Pemilu

Menurutnya diduga karena kesibukan dari penyidik Polres Kupang Kota sehingga sampai sekarang laporan kami belum ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang kami terima pada tanggal 11 Oktober 2019 bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini BPR Christa Jaya.

“Kami mengharapkan penyidik Polres Kupang Kota segera melaporkan gelar perkara terhadap kasus yang merugikan masyarakat ini. Kasus ini merupakan dana-dana masyarakat yang sejogyanya disetor ke notaris yang merupakan jasa notaris akan tetapi sampai saat ini tidak disetor BPR Christa Jaya ke notaris walaupun itu sudah dilakukan penagihan dan somasi”. Tandas Albert.

Baca Juga :  Ini Video Penangkapan Pria yang Merusak Ruang Doa di Gereja Katedral Atambua

Lanjut Albert, Apabila BPR Crista Jaya mengaitkan hal ini dengan kewajiban soal pemecahan sertifikat maka itu hal yang berbeda.