Barang Milik Jaya Anggrawan Dititipkan di Lapangan Futsal Milik Pithoby Pasca Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT

Kontributor: LIAEditor: Redaksi
FlobamoraNews

“Memang PK tidak mengahalangi eksrkusi itu pasal 66 undang-undang Mahkamah Agung, tapi kita pengadilan hati-hati kalau ada PK pertama kita perhitungkan. Nah setelah PK pertama turun kita eksekusi”, ungkapnya.

“Urusan barang hilang, apa mereka ada indentifikasi barangnya, kan nagk juga. Kalau kita datang tidak dikosongkan, ya kita kosongkan paksa kan resiko. Coba kemarin kalau kita panggil datang mau kosongkan ya kita tidak akan kosongkan paksa”, jelas Muthada.

Baca Juga :  Simon Nahak: Saya Akan Berantas Korupsi Sampai ke Akar-Akarnya
Tetap terhubung dengan kami:
Tulisan ini berasal dari redaksi