Berkas Perkara Pelaku Bom Ikan Dinyatakan Lengkap

FlobamoraNews

Kronologis Kejadian:

Tersangka malakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersangka di tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sampan , 1 buah dayung, 20 ekor ikan jenis Gergaheng dan satu jenis ikan jenis Bendera.

Oknum YKB ditetapkan sebagai tersangka menggunakan bom ikan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap hasil penangkapan ikan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja NTT Beri Bantuan Pembuatan Sim C dan Pembangunan Renovasi Halte
Tulisan ini berasal dari redaksi