Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berusaha Tutupi Kebohongan Dengan Modus Jumpa Pers, Kajari TTU Dinilai Salah Kamar

IMG 20230314 WA0055

Jaya Pura, Flobamora-news.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai berusaha menutupi kebohongan dengan modus pernyataan-pernyataannya dalam Jumpa Pers, namun pernyataan tersebut justru ‘salah kamar’.

Demikian dikatakan salah satu Advokat di Jaya Pura (asal NTT, red), Matheus Namun Sare atau yang biasa disapa MMS dalam kolom komentar Redaksi76.Com terpaut berita berjudul: Diduga dengan Sewenang-wenang Kajari TTU dan Kroni-Kroninya Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Wartawan FN pada tanggal 24 Maret 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Bahwa sebab klarifikasi dari KAJARI TTU diduga ingin MENUTUPI KEBOHONGAN, akan tetapi SALAH KAMAR,” tulis MMS.

Menurut MMS, selaku advokad, Ia lebih mempercayai pernyataan wartawan FN. “Bahwa oleh karena hukum saya selaku Pejabat Penegak Hukum dengan Jabatan Advokat, berdasarkan HATI NURANI saya lebih PERCAYA & YAKIN dengan keterangan sdr. FN daripada KAJARI TTU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kegiatan, Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Anti, korupsi”

Pemerhati Penegakan Hukum Bermartabat, Berwibawa & Beradab menjelaskan bahwa setelah membaca berita tersebut, Ia menemukan 2 (dua) peristiwa dan fakta hukum yang berbeda, pada pokoknya :

1). Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr. FN selaku Wartawan yang memuat berita tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifuboke. Namun selanjutnya diduga terjadi Kriminalisasi Hukum oleh KAJARI TTU dan Para Oknum Jaksa pada KEJARI TTU dan dilarang tidak diberitakan lagi dan dipaksa sebagai Saksi.

2). Bahwa Klarifikasi dari KAJARI TTU tidak ada hubungan dengan keterangan dari sdr. FN. Malahan KAJARI TTU menyampaikan tentang Peristiwa dan Fakta Hukum baru yaitu dugaan Pemerasan dilakukan oleh sdr. FN terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifukobe.

Baca Juga :  Naas! Mobil Tangki Air Terguling di Perempatan Sentral Atambua

“Apabila terjadi dugaan Pemerasan, kenapa KEJARI TTU yang Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemerasan? Karena hal tersebut adalah TINDAK PIDANA UMUM, maka menurut hukum KEJAKSAAN REPULIK INDONESIA termasuk KEJARI TTU TIDAK BERWENANG dalam hal melakukan PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN. Pihak yang BERWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,” tandas MMS.

Seperti diberitakan tim medis ini sebelumnya, diduga Kajari Kabupaten TTU-NTT, Robert Lambila, SH, MH dan 12 orang jaksa yang menjadi kroni-kroninya alias anak buahnya diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Wartawan FH-NTT, FN dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali namun hanya 2 kali mendapat surat panggilan. HP wartawan FN disita tanpa Surat Perintah Pengadilan. Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke yang ditulisnya, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Wartawan FN juga dipaksa mengakui/melihat adanya transaksi/pemberian/transfer uang. Ia juga mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang jaksa. Ia juga dikawal ketat bak buronan/penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makan/minum.

Baca Juga :  Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

Hak itu diiungkapkan Wartawan FN kepada wartawan di Kupang, Kamis-Jumat (9-10/3/23). Menurutnya, Ia merasa tertekan, terintimidasi dan dikriminalisasi oleh Kajari TTU, Robert Lambila dan anak buahnya.