Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNN Kota Kupang Tes Urine Bakal Caleg

Avatar photo
20180712 232634 774x548 1

Kota Kupang, flobamora-news.com – Badan Narkotika Nasional (BNN ) Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar tes urine bagi para bakal calon legislatif ( Bacaleg ) tingkat DPRD Kota Propinsi, DPR dan DPD RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Kepala BNN Kota Kupang, Muhamad T Sidik , SH.MSi, Kamis/12 Juli 2018, mengatakan, akhir-akhir ini pihak kami melakukan pemeriksaan urine bagi saudara-saudara kita yang mau maju caleg, memang salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh KPU. Keterangan pemeriksaan urine apakah yang bersangkutan bebas atau tidak dalam penyalagunaan Narkoba.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan surat edaran dari KPU No.620 Juni 2008 tentang pengajuan bakal calon anggota legislatif sedangkan surat yang dikeluarkan KPU RI No.627 tertanggal 30 Juni tentang penjelasan surat KPU No. 620 tanggal 26 Juni 2018 meminta kepada BNN dan RSU Pemerintah untuk melakukan tes urine terhadap setiap bakal caleg sebagai berkas persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum

“Selain itu ada 6 parameter (AM/MET/COL/BZO/MOP) berdasarkan rujukan di atas disampaikan bahwa kami sudah melakukan tes urine untuk para caleg sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk maju pada pemilu 2019 berdasarkan surat edaran KPU “, papar Muhamad T Sidik.

Menurut Muhamad Sidik sampai saat ini belum ada yang terindikasi menggunakan narkoba, tetapi kalau minum obat, pemeriksaan urinenya bisa terindikasi menggunakan obat.

Adapun proses pemeriksaan urine pertama harus mendaftarkan diri, mengisi formulir yang tertera pertanyaan apakah dalam 1 (satu) minggu terakhir mengkonsumsi obat, fungsinya apabila ditemukan yang bersangkutan minum obat atau terindikasi dalam alat tes, sehingga dilakukan klarifikasi agar yang bersangkutan tidak disangkakan menggunakan narkotika.

Dikatakan Muhamad ” Metode pemeriksaan, Kita meminta para caleg menyerahkan urine yang diambil bukan di luar kantor ini tetapi di Klinik Pratama, lalu urinenya ditampung dalam wadah yang sudah disediakan kemudian dites dengan menggunakan stik tes narkoba dalam waktu 2 sampai 5 menit.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna Masih Di-PHP-in Polres Belu

“Hasilnya sudah bisa diketahui positif atau negatif. Kami tidak hanya melakukan tes urine tapi kita juga melakukan tes kesehatan “, ungkap Muhamad.

Ada beberapa tes tambahan antara lain: tes kesadaran, tekanan darah, denyut nadi dan singkronkan dengan hasil urine manakala ada terindikasi dan kita bisa lihat lagi dari parameter-parameter kalau tensinya tinggi berarti berbanding lurus dengan pemeriksaan misalnya kalau dia terindikasi.

“Tetapi sampai saat ini belum ada yang terindikasi menggunakan narkoba”, terang Muhamad

Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar & Mahasiwa Meningkat hingga 40-45%

Menurut data yang kami terima dari hasil penelitian antara BNN dan Pusdikkes UI menunjukkan tren peningkatan penggunaan narkoba dari hari kehari meningkat. Untuk kalangan pelajar dan mahasiswa yang kategorinya coba-coba atau pengguna baru meningkat sangat tinggi artinya tren penggunaan narkoba untuk remaja, pelajar dan mahasiswa meningkat antara 40-45%.

“Oleh sebab itu upaya pencegahan terus kita lakukan melalui sosialisasi di sekolah- sekolah, pembinaan, pembekalan dan pemberdayaan agar mereka mengerti dan tahu bahwa penggunaan narkoba itu tidak baik “,papar Muhamad.

Di dinas-dinas, untuk Tahun 2018, BNN Kota Kupang mempunyai Program Pemeriksaan Penciptaan Linkungan Kerja Bebas Narkoba sebagai salah satu indikasi atau indikator adalah bagaimana kita melakukan tes bagi Aparatur Sipil Negara di Instansi tertentu.

“Kami juga melakukan operasi di Pub-Pub dan Diskotik yang ada di seputaran Kota Kupang “, jelasnya.

Muhamad menghimbau untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terkait dengan kebijakan atau langkah yang akan kita ambil dan putuskan, sebab kalau kita salah mengambil langkah maka hal ini akan merugikan diri kita sendiri. (*/robert )