Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Delisis Suhanto: “Komite ‘ Haram ‘ lakukan pemungutan Internal

Avatar photo
IMG 20190622 WA0001

Diduga Gagal Paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite

RIAU, Flobamora-news.com – Kalau masalah Pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah.” ungkap Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Propinsi Riau, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Tapi kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite sekolah, nah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.” jelas Delisis

Baca Juga :  Diduga Menyebarkan Berita Hoax TKN Laporkan Indopos