Jadi Korban Diskriminasi.
PADANG, Flobamora-news.com –Nama Drg. Romi Syofpa Ismael dinyatakan lulus tes CPNS. Bahkan, Romi meraih nilai tertinggi dalam tes tersebut.
Namun, pengangkatannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, karena dirinya penyandang disabilitas. Tidak terima, Romi pun menempuh jalur hukum untuk melawan diskriminasi yang dialaminya tersebut. Berikut fakta lengkap mengenai sosok dokter gigi Romi.
Romi Raih Ranking Satu Seleksi CPNS, tapi Ditolak Jadi PNS
Romi sendiri sudah mengabdi sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2015. Namun, setelah melahirkan di 2016, Romi mengalami lemah tungkai kaki sehingga mengharuskannya duduk di kursi roda. Keadaan tidak membuat Romi menyerah dan terus mengabdi. Tahun 2017, atas dedikasinya, dia diangkat menjadi tenaga honorer harian lepas.
Di 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan meraih rangking satu, tapi kelulusannya dibatalkan atas aduan peserta yang menyebut dirinya disabilitas. Baca kisah pembatalan Romi jadi PNS selengkapnya di sini.
Meski di Kursi Roda, Romi Tetap Dinyatakan Bisa Bekerja dengan Baik
Surat kelulusan Romi dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 18 Maret 2019. Dalam surat itu, Bupati berdalih Romi mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara.
Kuasa hukum Romi menyebut kliennya memiliki surat dari tiga instansi yang menyebutkan keterbatasan fisik tidak akan mengganggu tugasnya sebagai dokter gigi. Ditambah saat ini Romi sudah mulai belajar jalan memakai tongkat, sehingga pembatalan ini dinilai sebagai diskriminasi.
Lawan Diskriminasi, Romi Tempuh Jalur Hukum
Menjadi korban diskriminasi, Romi pun menempuh jalur hukum. Selasa, 23 Juli 2019, dengan ditemani suaminya, Romi mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan. Romi menyebut haknya telah dirampas karena dinyatakan lulus CPNS Desember 2018 lalu. Namun, namanya dicoret oleh Bupati Solok Selatan dengan alasan tidak sehat fisik. Kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yaitu ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas. Baca kisah Romi selengkapnya di artikel ini.